KALTENGLIMA.COM - Sejumlah warga DKI Jakarta melaporkan adanya dugaan pencatutan KTP mereka untuk memenuhi syarat dukungan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju melalui jalur perseorangan.
Menjelang Pilkada 2024, masyarakat dihimbau untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah digunakan tanpa izin untuk mendukung calon tertentu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan guna memastikan data mereka tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Segini Anggaran Pendidikan yang disiapkan Prabowo, Ada buat Peningkatan Gizi
Jika ditemukan bahwa NIK telah dicatut tanpa sepengetahuan pemiliknya, warga bisa melaporkannya ke Bawaslu.
Cara Cek NIK Apakah Dicatut untuk Dukungan Calon di Pilkada 2024:
1. Buka situs Info KPU di [https://infopemilu.kpu.go.id/](https://infopemilu.kpu.go.id/).
2. Pilih menu "Tahapan Pemilihan".
3. Klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada".
4. Atau bisa langsung menuju [https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung](https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung).
5. Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek.
6. Centang kotak "Saya bukan robot", lalu klik "Cari".
7. Halaman akan menampilkan status apakah NIK tersebut terdaftar sebagai pendukung bakal calon perseorangan atau tidak.
Jika NIK Anda terdaftar mendukung calon tertentu tanpa sepengetahuan Anda, segera laporkan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, baik secara online maupun offline.
Artikel Terkait
APBN Perdana Prabowo Boncos Ratusan Triliun
Pria Jadi Korban Rampok di Tanah Abang, Dipukuli hingga diancam dibunuh!
Armor Toreador Harap Ada Jalan Damai Usai Jadi Tersangka KDRT