KALTENGLIMA.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menyebutkan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, harus mengajukan izin jika ingin ke luar negeri walau sudah bebas bersyarat. Ia mengatakan izin hanya bisa diajukan dalam keadaan darurat, seperti berobat.
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujar Andika di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
"Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," tambahnya.
Baca Juga: Manfaat Luar Biasa Mandi Air Garam untuk Kesehatan dan Kecantikan
Andika menuturkan pihak terkait akan memberikan pendampingan jika dibutuhkan. Ia menegaskan Jessica masih berstatus warga binaan Bapas.
"Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi," ujar Andika
"Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampai 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas," sambungnya.
Baca Juga: Momen Kemerdekaan, Dewan Ajak Jaga Persatuan dan Kesatuan
Seperti yang diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Jessica bebas bersyarat usai mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica sendiri mulai ditahan sejak 30 Juni 2016.
Ia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.
Baca Juga: Serba-Serbi Paspor Baru Indonesia yang Rilis Bertepatan HUT ke-79 RI