KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan bahwa pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengonfirmasi bahwa pada pukul 23.25 WIB, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan terkait pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon independen tersebut.
Menurut Wahyu, agenda utama pada Senin (19/8) adalah laporan terkait pemenuhan syarat dukungan bagi calon independen Dharma-Kun.
Baca Juga: PDIP Kerucutkan 3 Kandidat Cagub Jakarta, Anies Masuk?
Namun, karena adanya dinamika yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa namanya dicatut, rapat pleno kemudian membuka ruang untuk perbaikan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa terdapat pengurangan sebanyak 403 dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga jumlah dukungan untuk pasangan tersebut kini menjadi 677.065 dari sebelumnya 677.468. Jumlah ini masih cukup untuk memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan di KPU DKI Jakarta pada Senin. Dharma tiba sekitar pukul 15.50 WIB, didampingi simpatisan yang menantinya.
Baca Juga: Putusan MK Terkait Pilkada, Jubir Anies Sebut Siap Maju dengan Siapa Saja
Saat ditanya mengenai keyakinannya dalam menghadapi Pilkada, Dharma menyatakan bahwa ia menyerahkan semuanya kepada Tuhan, menegaskan bahwa usahanya disertai dengan kepercayaan kepada Tuhan.