nasional

KIS PBI Dapat Diaktifkan Kembali, Gimana Caranya?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 22:17 WIB
Ilustrasi. KIS PBI-JK (Instagram @bpjskesehatan_ri)

KALTENGLIMA.COM - Kartu Indonesia Sehat untuk Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) dapat dinonaktifkan kapan saja oleh pemerintah karena beberapa alasan tertentu.

Namun, KIS PBI ini juga bisa diaktifkan kembali jika pemegang kartu memenuhi syarat yang ditentukan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang alasan KIS PBI dinonaktifkan, syarat-syarat untuk mengaktifkannya kembali, serta prosedur pengurusannya, berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga: Waspada! Lakukan Hal Ini Jika Terima Transfer Nyasar

Ada beberapa alasan mengapa KIS PBI dihentikan oleh pemerintah, salah satunya adalah karena peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 disebutkan beberapa alasan lain, seperti peserta yang tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena berbagai faktor, seperti dianggap mampu membayar iuran, tidak ditemukan saat verifikasi, perubahan status menjadi pekerja penerima upah yang sudah dibiayai oleh perusahaan, atau peserta mendaftarkan diri untuk layanan kesehatan kelas I atau II. Selain itu, KIS PBI juga dapat dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia atau terdaftar lebih dari satu kali.

Jika kamu merasa bahwa alasan-alasan tersebut tidak lagi relevan dengan kondisimu saat ini, misalnya jika kondisi keuangan memburuk atau kamu kehilangan pekerjaan, maka kamu bisa mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali KIS PBI.

Baca Juga: KPU RI Tegaskan Ikuti Putusan MK Terkait Kampanye Pilkada di Kampus

Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan pengaktifan kembali KIS PBI antara lain adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Camat, foto kondisi rumah dari berbagai sisi, fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan Kartu KIS-PBI yang sudah tidak aktif, serta membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS-PBI) yang asli.

Proses untuk mengaktifkan kembali KIS PBI melibatkan beberapa langkah. Pertama, pastikan bahwa status kepesertaan KIS PBI kamu memang sudah tidak aktif dengan memeriksanya melalui care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, bawa semua syarat yang telah disebutkan ke Dinas Sosial setempat. Bagi peserta yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, perlu membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar bisa dimasukkan kembali ke dalam DTKS.

Baca Juga: Instansi dengan Gaji Sultan di RI Sediakan 607 Formasi CPNS 2024

Jika semua syarat lengkap, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan sebagai permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB