KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka 607 posisi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, yang merupakan formasi terbesar di Kemenkeu dari total 1.230 formasi yang tersedia.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Kemenkeu, formasi ini mencakup kebutuhan umum dan khusus, dengan beberapa posisi yang ditawarkan seperti Fasilitator Pemerintahan, Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Konselor SDM, dan Penata Kelola Sistem Teknologi Informasi.
Meskipun pengumuman Kemenkeu tidak secara spesifik menyebutkan besaran gaji untuk berbagai posisi tersebut, diketahui bahwa pendapatan PNS di Kemenkeu, termasuk di DJP, termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Warga Indonesia Digerebek di Segi Tiga Emas Kasus Penipuan Online
Gaji PNS secara umum diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024, dengan gaji pokok yang berkisar dari Rp 1.685.700 untuk jabatan terendah hingga Rp 6.373.200 untuk jabatan tertinggi.
Namun, yang membuat perbedaan signifikan adalah tunjangan kinerjanya. DJP terkenal dengan tunjangan kinerja yang tinggi, terutama jika target penerimaan pajak tercapai, dengan tunjangan kinerja yang bisa mencapai 80% hingga 90%.
Tunjangan kinerja untuk pegawai DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015, di mana tunjangan terendah untuk level jabatan pelaksana adalah Rp 5.361.800, sedangkan untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak bisa mencapai Rp 117.375.000.
Artikel Terkait
Formasi CPNS 2024 Khusus Disabilitas, Begini Cara Cek dan Daftarnya
Memahami Gempa Megathrust di Wilayah Asia
Bang Emil Tak Gentar Hadapi Calon Lain di Pilkada Jakarta