KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini melakukan reshuffle kabinet, di mana dua menteri baru dilantik, yaitu Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Kedua tokoh ini baru pertama kali masuk dalam jajaran menteri Jokowi, namun yang menjadi sorotan adalah masa jabatan mereka yang hanya sekitar 63 hari, atau dua bulan lebih, hingga akhir masa jabatan Jokowi pada 20 Oktober 2024.
Meskipun masa jabatan mereka sangat singkat, Rosan dan Supratman berhak mendapatkan tunjangan seumur hidup dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Baca Juga: KIS PBI Dapat Diaktifkan Kembali, Gimana Caranya?
Aturan ini menyatakan bahwa setiap menteri yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan pensiun, di mana besaran pensiun dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan.
Menurut Pasal 11 Ayat 2 dari PP tersebut, besaran pensiun pokok per bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan minimal 6% dari dasar pensiun.
Jika seorang menteri berhenti karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi oleh Tim Penguji Kesehatan, maka ia berhak atas pensiun sebesar 75% dari dasar pensiun.
Baca Juga: Waspada! Lakukan Hal Ini Jika Terima Transfer Nyasar
Berdasarkan simulasi yang dilakukan, setelah masa jabatan mereka berakhir, Rosan dan Supratman akan menerima uang pensiun dari negara sebesar Rp 100.800 per bulan.
Perhitungan ini didasarkan pada gaji pokok menteri yang ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000.
Dengan pensiun dihitung 1% dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, setiap bulan mereka menjabat menghasilkan hak pensiun sebesar Rp 50.400.
Baca Juga: KPU RI Tegaskan Ikuti Putusan MK Terkait Kampanye Pilkada di Kampus
Karena masa jabatan mereka adalah dua bulan, total pensiun yang mereka terima setiap bulan setelah pensiun adalah Rp 100.800.