Selain pensiun, mantan menteri juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT), yang merupakan tunjangan berdasarkan iuran sebesar 3,25% dari gaji pokok selama masa jabatan.
THT ini akan diberikan oleh PT Taspen (Persero) setelah mendapatkan persetujuan presiden dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Dalam hal ini, jika Rosan dan Supratman telah membayar iuran tersebut selama dua bulan, maka jumlah total THT yang mereka terima adalah Rp 327.600, yang merupakan akumulasi dari iuran bulanan sebesar Rp 163.800.
Artikel Terkait
Bang Emil Tak Gentar Hadapi Calon Lain di Pilkada Jakarta
Warga Indonesia Digerebek di Segi Tiga Emas Kasus Penipuan Online
Instansi dengan Gaji Sultan di RI Sediakan 607 Formasi CPNS 2024