Selain pensiun, mantan menteri juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT), yang merupakan tunjangan berdasarkan iuran sebesar 3,25% dari gaji pokok selama masa jabatan.
THT ini akan diberikan oleh PT Taspen (Persero) setelah mendapatkan persetujuan presiden dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Dalam hal ini, jika Rosan dan Supratman telah membayar iuran tersebut selama dua bulan, maka jumlah total THT yang mereka terima adalah Rp 327.600, yang merupakan akumulasi dari iuran bulanan sebesar Rp 163.800.