KALTENGLIMA.COM - Seorang tahanan berinisial RA (26), yang baru sehari berada di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sesama tahanan.
RA yang merupakan tersangka kasus narkoba, diserahkan ke Rutan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, RA adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.
RA diserahkan ke Rutan setelah proses serah terima dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Depok. Kombes Arya menjelaskan bahwa RA telah beberapa kali masuk penjara karena kasus narkoba.
Baca Juga: KAI Bakal Tangkap Semua Pelaku Pencurian Penambat Rel
Setelah diterima di Rutan pada pukul 16.00 WIB, RA menjalani pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut. Namun, saat proses ini berlangsung, RA menunjukkan perilaku tidak sopan yang memicu pengeroyokan oleh sesama tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa pada pukul 18.30 WIB, pihak Rutan menghubungi keluarga RA, mengabarkan bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran.
Meskipun keluarga segera mendatangi Rutan, mereka tidak diberi kesempatan untuk bertemu dengan RA. Korban kemudian dibawa ke RS Primaya Cilodong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.45 WIB.
Baca Juga: Jonggol Dilanda Kekeringan, 1.399 Jiwa Kesulitan Air Bersih
Setelah korban dibawa ke rumah duka, keluarga menemukan luka dan lebam di beberapa bagian tubuh RA. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok, yang kini tengah menyelidiki insiden ini.