KALTENGLIMA.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras segala tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api, termasuk pencurian prasarana seperti penambat rel.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pencurian dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Luqman menyatakan bahwa tindakan pencurian prasarana sangat berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang.
Baca Juga: Hari Ini 2 Paslon Pilwalkot Depok Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Sebagai contoh, pada Jumat (3/5), seorang pelaku berinisial M.F tertangkap mencuri 46 penambat rel besi tipe DE clip di jalur antara Stasiun Porong dan Stasiun Bangil.
Pelaku ditangkap oleh petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya yang sedang melakukan patroli rutin, dan langsung diserahkan kepada Polsek Beji untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini berujung pada vonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bangil terhadap M.F. Barang bukti berupa penambat rel besi yang dicuri akan dikembalikan kepada KAI Daop 8 Surabaya.
Baca Juga: Jonggol Dilanda Kekeringan, 1.399 Jiwa Kesulitan Air Bersih
KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk turut menjaga prasarana kereta api dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta.
Masyarakat yang mengetahui atau melihat pencurian prasarana KAI dapat melaporkannya ke petugas di stasiun terdekat, menghubungi Contact Center 121 (021) 121, atau melapor ke pihak kepolisian setempat.
Artikel Terkait
Simak Daftar 16 Zona Megathrust di Indonesia, Wajib Tahu untuk waspada
Dilanda Hujan Deras Disertai Angin Kencang, 2 Rumah di Ciomas Bogor Ambruk
Jonggol Dilanda Kekeringan, 1.399 Jiwa Kesulitan Air Bersih