nasional

Tersangka Penyelundupan BBM Subsidi di Kapuas Hulu Terancam Pidana 6 Tahun

Minggu, 1 September 2024 | 20:41 WIB
Ilustrasi BBM subsidi jenis pertalite. (Unsplash)

KALTENGLIMA.COM - Di tengah ketidakstabilan harga minyak saat ini, muncul laporan mengenai penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu Rinto Sihombing, menindak tegas dan mengecam keras tindakan pelaku penyelundupan berinisial DK.

Iptu Rinto Sihombing berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpangan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Pernyataan ini disampaikan oleh Rinto di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Merawat dan Mencuci Batik Agar Tak Luntur

Menurut hasil penyidikan, DK dikenai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

DK tertangkap tangan membawa 2.200 liter BBM subsidi jenis solar tanpa memiliki dokumen atau izin resmi. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Selatan, Dusun Kumpang, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, pada Kamis (20/08). Barang bukti yang diamankan adalah sebuah mobil pickup berisi 2.200 liter solar tanpa dokumen sah.

Dalam pengakuannya, tersangka menyatakan bahwa solar subsidi tersebut berasal dari Kabupaten Sintang dan rencananya akan dijual kepada penambang emas di daerah Penembur, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga: Pengedar Tembakau Gorilla di Cilegon Ditangkap Usai Transaksi Lewat Medsos

Rinto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, karena selain merugikan masyarakat yang membutuhkan subsidi, tindakan ini juga merugikan negara.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.

"Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga kestabilan distribusi energi dan mencegah kerugian negara," tegas Rinto.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB