Cara Mengetahui NIK Terdaftar Anggota & Pengurus Parpol, Lapor Jika Tercatut!

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 12:28 WIB
Ilustrasi Kotak Suara Pemilu 2024 (Foto: Int)
Ilustrasi Kotak Suara Pemilu 2024 (Foto: Int)

KALTENGLIMA.COM - KPU menyediakan situs untuk mengecek data anggota dan pengurus partai politik (parpol) dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Lewat situs ini, warga sipil juga bisa mengecek data NIK jika ternyata dicatut olen parpol tertentu.

Apakah NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus parpol tertentu atau tidak bisa dicek secara online melalui situs resmi Info KPU. Untuk mengeceknya, warga sipil hanya memerlukan informasi NIK sesuai KTP.

Berikut ini langkah-langkahnya:

Baca Juga: Rilis Beberapa Bulan Lagi, Samsung S25 Ultra Dirumorkan Jadi Hp Falgship Paling Tipis

Cara Cek Anggota dan Pengurus Parpol

  • Buka situs Info KPU, lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
  • Atau langsung buka https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  • Masukan 16 digit angka NIK sesuai KTP
  • Klik kolom I'm not a robot, lalu klik "Cari"
  • Halaman akan menampilkan data NIK terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol dalam Sipol atau tidak.

Apabila mendapati NIK terdaftar sebagai anggota dan pengurus parpol padahal tak merupakan bagian dari anggota dan pengurus partai tertentu, maka bisa melaporkannya. Untuk melaporkannya dapat melalui situs Info KPU.

Berikut ini langkah-langkahnya:

Baca Juga: Tembus 200 Juta Pengguna Aktif, ChatGPT Akan Dapat Suntikan Dana dari Apple

  • Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  • Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"
  • Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"
  • Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
  • Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan"
  • Lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta (nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor)
  • Klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X