KALTENGLIMA.COM - Jika kotak kosong memenangkan pemilihan dalam Pilkada Serentak 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) sementara.
Hal ini terjadi karena calon tunggal tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih. Selama periode pemerintahan tersebut, hingga Pilkada berikutnya yang dijadwalkan pada tahun 2029, Penjabat akan mengelola daerah tersebut.
KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut untuk calon tunggal, meskipun ada kotak kosong. Jika kotak kosong menang, KPU akan menggelar Pilkada ulang, namun jadwalnya masih harus dikonsultasikan dengan DPR, dengan dua opsi: Pilkada ulang pada tahun berikutnya atau menunggu hingga Pilkada serentak pada 2029.
Baca Juga: Gaji PNS di RSUP Kariadi Dipotong, Apa Alasannya?
Urgensi untuk mengadakan Pilkada ulang pada 2025 adalah untuk memberi kesempatan daerah tersebut memiliki kepala daerah definitif tanpa harus menunggu terlalu lama.
Namun, jika Pilkada ulang dilakukan pada 2029, maka daerah akan dipimpin oleh Penjabat sementara sampai saat itu. Keputusan final mengenai jadwal Pilkada ulang akan ditentukan setelah konsultasi antara KPU dan DPR.