KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan yang membebaskan warga dari 13 negara dari kewajiban memiliki visa saat berkunjung ke Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, yang mulai berlaku pada 29 Agustus 2024.
Penentuan negara-negara yang mendapatkan kebebasan visa ini didasarkan pada asas timbal balik dan asas manfaat, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendukung perekonomian nasional.
Baca Juga: RK-Suswono didukung Relawan Prabowo-Gibran di Pilgub Jakarta
Meskipun warga dari negara-negara tersebut tidak memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia, mereka tetap harus melalui pemeriksaan imigrasi dan hanya diizinkan tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari.
Selain itu, izin tinggal yang diberikan tidak dapat diperpanjang atau diubah menjadi jenis izin tinggal lainnya.
Jokowi juga menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini setidaknya setiap enam bulan sekali.
Baca Juga: 6 Sandera Tewas di Gaza, Warga Israel Demo Desak Gencatan Sentaja
Daftar negara yang dibebaskan dari visa dapat ditambah atau dikurangi berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan lintas kementerian.
Dalam situasi tertentu yang menyangkut keamanan negara atau kesehatan masyarakat, pemberian bebas visa dapat dihentikan sementara oleh Menteri.
Berikut adalah daftar 13 negara yang warganya dibebaskan dari visa saat berkunjung ke Indonesia:
Baca Juga: Alami Penurunan, Ini Dia Daftar Terbaru Harga BBM di Semua SPBU
1. Brunei Darussalam
2. Filipina
Artikel Terkait
6 Napi yang Keroyok Tahanan Baru di Rutan Depok Dipindahkan, Kemana?
Pengedar Tembakau Gorilla di Cilegon Ditangkap Usai Transaksi Lewat Medsos
Ternyata Begini Cara Merawat dan Mencuci Batik Agar Tak Luntur