nasional

MPR Minta Tertibkan Mafia TKDN usai Rugikan Investasi Negara

Rabu, 11 September 2024 | 20:26 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

KALTENGLIMA.COM - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46/22 dirancang untuk memberikan peluang bagi usaha kecil menengah (IKM) untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Namun, dalam prakteknya, banyak perusahaan besar yang justru memanfaatkan regulasi ini, meskipun seharusnya ditujukan untuk IKM.

Permenperin ini menetapkan bahwa IKM harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% agar dapat ikut serta dalam proyek pemerintah.

Baca Juga: Viral Video 5 Warga Sukabumi Kerja Jadi Admin Judi Online Hingga Disekap di Myanmar!

Namun, Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR RI, menyatakan bahwa pengawasan terkait penerapan TKDN 40% ini masih lemah, sehingga sering kali perusahaan besar ikut serta dan merugikan IKM. Hal ini, menurutnya, berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.

Darmadi juga menjelaskan bahwa beberapa pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab telah memanfaatkan celah regulasi ini dengan cara mendirikan perusahaan kecil secara sistematis untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

Mereka hanya menyertakan dokumen yang diperlukan secara daring dan mengklaim produksi yang sebenarnya tidak mereka lakukan, yang akhirnya merugikan industri kecil serta pemerintah.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB