KALTENGLIMA.COM - Dewan Energi Nasional (DEN) memperkirakan Indonesia membutuhkan dana sekitar Rp 70 triliun hingga tahun 2035 untuk membangun Cadangan Penyangga Energi (CPE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2024. CPE ini meliputi minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa sebelum dana tersebut dialokasikan, akan dilakukan studi kelayakan terhadap infrastruktur yang akan digunakan untuk penyimpanan CPE.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan inventarisasi fasilitas yang tidak terpakai dan riset terhadap lokasi penyimpanan yang ideal, seperti dekat pelabuhan agar lebih efisien dalam hal distribusi impor.
Baca Juga: Ini Dia Daftar 20 Calon Pimpinan KPK Lolos Profile Assessment Hari Ini
Perkiraan Rp 70 triliun ini mencakup biaya sewa, infrastruktur, dan komoditas energi hingga 2035. Penyediaan CPE bertujuan untuk menghadapi tantangan seperti fluktuasi harga minyak global, permintaan energi yang meningkat, dan potensi krisis energi.
Jumlah cadangan CPE yang ditetapkan dalam Perpres No. 96/2024 mencakup:
- Bensin (gasoline): 9,64 juta barel
- LPG: 525,78 ribu metrik ton
- Minyak bumi:10,17 juta barel
Baca Juga: Kapal Dishub DKI Berpenumpang 26 Orang Kandas di Dekat Pulau Pari, Begini Kronologinya!
Pemeliharaan persediaan CPE akan dilakukan oleh BUMN bidang energi dan badan usaha lainnya dengan imbalan dari APBN.
CPE akan digunakan ketika terjadi krisis atau darurat energi, dan keputusan penggunaannya diambil dalam sidang khusus oleh pemerintah.
Artikel Terkait
Pegawai Minimarket Bunuh Rekan Kerja, Begini Kronologinya!
Pemotor Ditimpa Truk di Bogor hingga Luka Berat, Begini Kronologinya!
3 Nama Diusulkan PDIP Jadi Pj Gubernur Jakarta, Ada Siapa Saja?