KALTENGLIMA.COM - Pengurus Besar (PB) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) mengungkapkan alasan tim dayung putri perahu naga Jawa Barat dan Kalimantan Tengah didiskualifikasi dalam babak final cabang olahraga dayung perahu naga pada Sabtu (14/9).
Wakil Sekretaris PB PODSI, Brata Tryana Hardjosubroto, menjelaskan bahwa diskualifikasi dilakukan karena kedua tim tersebut memasuki jalur lawan selama perlombaan.
Menurut Brata, aturan dalam perlombaan dayung perahu naga melarang perahu memasuki jalur lawan karena bisa membahayakan keselamatan para atlet. Diskualifikasi diputuskan setelah panitia melakukan pengecekan menggunakan video drone.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Wisata, Bandara YIA Kulon Progo Buka Rute Baru
Akibat pelanggaran ini, pertandingan dihentikan dan diulang tanpa melibatkan tim dari Jawa Barat dan Kalimantan Tengah.
Dalam perlombaan ulang, DKI Jakarta keluar sebagai pemenang dengan waktu 4 menit 18,736 detik dan meraih medali emas.
Aceh sebagai tuan rumah meraih medali perak dengan waktu 4 menit 19,986 detik, sementara medali perunggu diperoleh tim Kalimantan Selatan dengan catatan waktu 4 menit 21,708 detik.