KALTENGLIMA.COM - Syamsul Diana Ahmad, seorang warga asal Kampung Parungseahberong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meninggal dunia di Kamboja.
Syamsul awalnya dijanjikan bekerja di Singapura, namun justru diberangkatkan ke Kamboja untuk menjadi operator judi daring.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, menjelaskan bahwa korban diberangkatkan beberapa bulan lalu atas ajakan temannya.
Baca Juga: Harga Batu Bara Anjlok, Ternyata Ini Penyebabnya
Saat transit di Singapura, ia melanjutkan perjalanan ke Kamboja dan ditempatkan bersama beberapa orang lainnya untuk mengoperasikan judi daring. Selama bekerja, Syamsul sempat mengirim uang sebesar Rp4 juta kepada keluarganya.
Pada 2 Agustus 2024, Syamsul tiba-tiba tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung setelah diperiksa di rumah sakit di Kamboja.
Setelah proses panjang yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, dan beberapa instansi lainnya, jenazah Syamsul berhasil dipulangkan ke Indonesia dan tiba pada 13 September 2024.
Baca Juga: Buntut Insiden Laga Sepakbola PON, PSSI Siapkan Sanksi Terberat!
Pihak keluarga awalnya tidak mengetahui pekerjaan sebenarnya yang dijalani Syamsul, dan baru diberitahu tentang kematiannya oleh rekan kerjanya melalui telepon.
Artikel Terkait
Usai Purnatugas di Indonesia, Tugas PBB Menanti Retno Marsudi
Anak Menteri Era Soeharto Meninggal Saat Eksekusi Rumah, Ini Penjelasan PN Jaksel
Cek di Sini! Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024 beserta Prosedur dan Syaratnya