KALTENGLIMA.COM - Mulai hari ini, 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB, tarif Tol Dalam Kota mengalami kenaikan.
Untuk kendaraan golongan I, yang banyak digunakan masyarakat sebagai kendaraan pribadi, tarif naik menjadi Rp 11.000. Penyesuaian tarif ini berlaku di ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Menurut Widiyatmiko Nursejati, Direktur Utama Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, penyesuaian ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang diubah terakhir kali dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga: 4 Paslon Resmi Ditetapkan KPU di Pilgub Jawa Barat
Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun berdasarkan inflasi. Kenaikan tarif ini juga mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Tujuan dari penyesuaian tarif ini adalah untuk menjaga kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas layanan jalan tol.
Kenaikan tarif tol bervariasi mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.500, dengan kendaraan golongan I mengalami kenaikan Rp 500 dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000.
Baca Juga: Polisi Tak Temukan Luka di 7 Jasad Pria Mengambang di Kali Bekasi
Berikut adalah rincian tarif Tol Dalam Kota yang berlaku mulai 22 September 2024:
- Golongan I: Rp 11.000 (dari Rp 10.500)
- Golongan II: Rp 16.500 (dari Rp 15.500)
- Golongan III: Rp 16.500 (dari Rp 15.500)
- Golongan IV: Rp 19.000 (dari Rp 17.500)
- Golongan V: Rp 19.000 (dari Rp 17.500)