KALTENGLIMA.COM - Pesta demokrasi akan segera dimulai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah yang telah mengumumkan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) untuk Pilkada 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.
Sebelumnya, pendaftaran pasangan cagub dan cawagub dilakukan pada 27-29 Agustus 2024, dengan pemungutan suara yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada serentak 2024 ini menjadi penyelenggaraan kelima kalinya di Indonesia, serta yang pertama kali mencakup seluruh provinsi dan kabupaten/kota di negara ini.
Baca Juga: Pilkada 2024 : Dewan Harapkan Partisipasi Masyarakat Meningkat
Meskipun demikian, ada beberapa daerah yang tidak memilih kepala daerahnya melalui Pilkada serentak, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kepala daerahnya tidak ditentukan lewat pemilihan umum.
Sementara itu, KPU telah mengumumkan delapan provinsi yang resmi mengajukan pasangan cagub dan cawagub untuk berkompetisi di Pilkada 2024.
Di provinsi DKI Jakarta, misalnya, KPU mengumumkan tiga pasangan calon yang akan bertarung, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Namun, penetapan nomor urut bagi masing-masing pasangan calon belum dilakukan.
Baca Juga: Selain Temuan 7 Jasad di Kali Bekasi, Polisi Tangkap 15 Orang, 3 Tersangka Bawa Sajam!
Di Jawa Timur, KPU Jatim juga menetapkan tiga pasangan calon untuk Pilgub Jatim 2024, yaitu Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, serta Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta. Selain itu, KPU Jawa Barat telah mengumumkan empat pasangan calon yang akan berlaga di Pilgub Jabar 2024.
Sementara itu, KPU Sulawesi Tengah, KPU NTB, KPU Papua Selatan, KPU Sumatera Selatan, dan KPU Kalimantan Timur masing-masing menetapkan calon-calon mereka yang akan berlaga dalam Pilkada serentak 2024.