KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya yang sedang membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.
Ketiga tersangka tersebut adalah AA, ISE, dan RB, dengan peran masing-masing yang telah diungkap oleh pihak kepolisian.
AA, yang masih berusia 15 tahun, berperan langsung menyiram air keras kepada korban menggunakan asam sulfat yang dicampur dengan HCL.
Cairan ini disiramkan satu kali menggunakan gayung, mengenai wajah, tangan, kaki, dan pakaian dinas korban.
Sementara itu, ISE, yang berusia 23 tahun, membantu dengan membawa cairan HCL dan mencampurnya dengan asam sulfat yang disiapkan AA.
Tersangka ketiga, RB yang berusia 22 tahun, berperan menyiapkan HCL dan membawanya dalam jeriken putih. Dari sepuluh orang yang diamankan, hanya tiga orang tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tujuh lainnya berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Jalankan Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektar, Ada Peran Haji Isam
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi dua baju seragam Polri, satu jeriken berisi cairan air keras HCL, satu gayung, satu jaket hoodie hitam, dan satu celana panjang biru.
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 214, Pasal 170 juncto Pasal 55, Pasal 351, dan Pasal 358, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Insiden ini terjadi pada 21 September 2024 sekitar pukul 04.30 WIB ketika Tim Patroli Perintis Presisi sedang melakukan patroli di Jalan Joglo Raya setelah mendapatkan informasi adanya tawuran.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang, Polisi Temukan Bukti Baru
Bripda Gerald D. Hargado dan rekannya, Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana, terluka setelah disiram air keras oleh sekelompok remaja yang bersenjata tajam saat mereka berusaha membubarkan kerusuhan tersebut.
Keduanya langsung merasakan efek panas dari siraman air keras dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.