KALTENGLIMA.COM - Tiga anggota DPRD Kabupaaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, ditangkap polisi karena kedapatan tengah asyik pesta sabu di sebuah hotel di padang saat bimtek.
Mereka baru dilantik jadi anggota dewan.
Kini ketiga anggota DPRD tersebut bersama satu orang karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Vivo V40 Lite 4G dan 5G di Indonesia
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, saat menggelar jumpa pers di Padang pada Senin (23/9) didampingi Wakapolresta AKBP Rully Wijayanto.
Ia menyebutkan ketiga oknum wakil rakyat itu adalah Syafridin (NasDem), Melki Sapolenggu (Hanura), dan Manuel Salingu (Gerindra).
Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga: Penyebab Mata Kedutan Sebelah Kanan dan Penanganannya
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun," jelasnya.
Ia menjelaskan para anggota dewan itu ditangkap di sebuah hotel yang berada di Padang pada Sabtu dini hari (21/9).
Saat itu mereka diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik pada 2 September 2024.
Baca Juga: Gegara Diet Ketat, Ini Pengakuan Wanita yang Kena Penyakit Otak Langka
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, serta alat penghisap yang biasa disebut bong.
Berkaitan dengan ketiga tersangka, Polisi juga turut menjerat satu orang karyawan swasta berinisial AA (51) yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.