nasional

Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Dirjen Pajak Buka Suara

Kamis, 26 September 2024 | 18:12 WIB
Ilustrasi apartemen

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen bukanlah kebijakan baru. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur tentang pengenaan PPN terhadap jasa tertentu.

Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, jasa pengelolaan apartemen tidak termasuk kategori jasa strategis yang bebas dari PPN, seperti jasa pendidikan, asuransi, atau medis, sehingga jasa pengelolaan apartemen dikenakan PPN.

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penghuni apartemen, yang menganggap pengenaan PPN atas IPL dapat memberatkan, terutama bagi mereka yang tergolong kelas menengah.

Baca Juga: BMKG sebut Musim Hujan di Indonesia Datang Kecepetan

Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, menilai banyak penghuni apartemen sudah kesulitan membayar IPL, dan penambahan PPN dapat semakin membebani, khususnya di tengah situasi ekonomi yang mempengaruhi daya beli masyarakat.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB