KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit usaha syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani, mengatakan pengumuman ini menyebutkan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Baca Juga: Srikandi Dewan ini Bantu Warga Penderita Tumor Dapatkan Pelayanan Medis
"PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia telah resmi spin off pada tanggal 1 November 2023," kata Wahyuni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).
Menurut Wahyuni, berdasarkan pengumuman atau rilis yang dikeluarkan oleh OJK tersebut, yang dimaksud dengan dicabut tersebut adalah izin Unit Usaha Syariah (UUS), bukan PT-nya.
"Sebagai informasi, sebelum dilakukan spin off maka perusahaan yang menjalankan bisnis syariah harus mempunyai izin UUS. Setelah perusahaan berhasil spin off maka izin UUS dicabut karena bisnis syariah tersebut sudah mempunyai izin usaha sebagai perusahaan terpisah," katanya.
Baca Juga: Kurangi Konsumsi Makanan Ini Biar Tak Cepat Pikun, Simak Daftarnya!
Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.