nasional

Gaji dan Tunjangan Jabatan Tak Naik 12 Tahun, Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja Hingga Cuti Bersama

Jumat, 27 September 2024 | 18:48 WIB
Gaji Hakim di Indonesia yang tak kunjung naik (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Para hakim muda yang ada di Tanah Air menginisiasi gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. 

Gerakan cuti bersama tersebut merupakan salah satu bentuk protes damai atas tidak adanya penyesuaian terhadap gaji dan tunjangan mereka yang tidak naik selama 12 tahun terakhir.

Para hakim tersebut menilai, pemerintah belum memberi perhatian terhadap permasalahan kesejahteraan hakim.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Pembentukan Usaha Syariah Asuransi Allianz Life Indonesia, Ini Penjelasannya

Menurut Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.

Menurut SHI, tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Baca Juga: Srikandi Dewan ini Bantu Warga Penderita Tumor Dapatkan Pelayanan Medis

Adapun cuti bersama ini akan dilakukan pada bulan depan.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata SHI.

"Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun," sambungnya.

Baca Juga: Kurangi Konsumsi Makanan Ini Biar Tak Cepat Pikun, Simak Daftarnya!

Para hakim yang berangkat ke Jakarta ini akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia.

SHI dalam keterangannya, membeberkan fakta bahwa gaji dan tunjangan hakim tidak memadai sebab tidak mengalami perubahan selama 12 tahun padahal inflasi terus meningkat. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB