KALTENGLIMA.COM - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, masih dalam penyelidikan KPK.
Pada Selasa (1/10), tim penyidik menyita 43 bidang tanah yang tersebar di Kota Ternate dan Sofifi, berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Abdul Gani.
Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penyitaan tanah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: 5 Serangan Diluncurkan Israel ke Beirut Selatan Lebanon!
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah kerabat Abdul Gani di Ternate pada Senin (30/9). Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana pencucian uang.
Abdul Gani sendiri saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara, dengan nilai proyek mencapai Rp 500 miliar yang berasal dari APBN.
Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah mencapai lebih dari 50 persen agar anggaran bisa dicairkan.
Baca Juga: 14 Ribu Warga Bogor Kena Dampak Bencana per September, BPBD Catat Totalnya
Dari kasus ini, Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk membayar penginapan hotel dan kebutuhan kesehatan pribadinya, serta menerima setoran dari para ASN di Maluku Utara.
Abdul Gani dituntut dengan hukuman penjara selama 9 tahun, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu.
Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.