KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa penipuan di sektor keuangan saat ini semakin berkembang, salah satunya melalui penawaran kerja paruh waktu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa modus ini sering kali menargetkan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan iming-iming gaji tinggi untuk pekerjaan yang mudah, seperti memberikan komentar atau menyukai postingan di media sosial.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa pada awalnya korban akan menerima gaji sesuai perjanjian.
Baca Juga: Polisi Amankan 31 Pelajar Hendak Tawuran di Jakpus, Ada yang Bawa Sajam dan Air Keras!
Namun, setelah beberapa waktu, mereka akan diminta untuk melakukan "top up" sejumlah uang, yang kemudian tidak akan dikembalikan. Ini menjadi jebakan bagi para korban, di mana mereka akhirnya kehilangan uangnya tanpa ada keuntungan yang dijanjikan.
Artikel Terkait
Puan Maharani Buka Suara Dirinya Jadi Calon Terkuat Duduki Jabatan Ketua DPR RI
Daftar Anggota Termuda dan Tertua DPR/MPR 2024-2029 yang Dilantik Hari Ini
Heboh! Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane