KALTENGLIMA.COM - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 31 pelajar yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita berbagai senjata tajam, termasuk 17 celurit, petasan, dan dua botol air keras.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa para pelajar tersebut diamankan pada Senin malam, 30 September 2024, setelah polisi mendapatkan informasi mengenai adanya perkumpulan remaja yang dicurigai akan terlibat tawuran.
Baca Juga: Heboh! Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane
Ketika polisi tiba di lokasi, mereka mendapati para pelajar tersebut mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam serta bahan berbahaya lainnya.
Selain itu, polisi juga menyita 25 ponsel dan 20 sepeda motor yang digunakan para pelajar. Dalam interogasi, enam pelajar mengaku membawa air keras untuk digunakan dalam aksi tawuran.
Para pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Daftar Anggota Termuda dan Tertua DPR/MPR 2024-2029 yang Dilantik Hari Ini
Kombes Susatyo juga mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tawuran atau penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.
Artikel Terkait
Prabowo Gibran Bakal Dilantik 20 Oktober 2024, Pekerja Libur Cuti Bersama?
Harga BBM Turun per 1 Oktober, Ini Alasannya
Puan Maharani Buka Suara Dirinya Jadi Calon Terkuat Duduki Jabatan Ketua DPR RI