nasional

Eks Gubernur Kaltim Kembali Dipanggil KPK Soal Izin Tambang

Kamis, 3 Oktober 2024 | 11:52 WIB
Foto Tampilan Kantor KPK (Instagram/ @rzlmtqin)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Pemanggilan ulang ini dilakukan karena Awang Faroek tidak hadir pada panggilan sebelumnya, yang dijadwalkan pada Rabu, 2 Oktober.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa Awang Faroek meminta penjadwalan ulang. Hal yang sama berlaku bagi saksi lain, Rudy Ong Chandra, yang merupakan Komisaris beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Istri Pimpinan Ponpes Diamankan Polisi usai Siram Santri Pakai Air Cabai

Tessa juga menambahkan bahwa Wahyu Widhi Heranata, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, tidak hadir tanpa memberikan alasan. Pemeriksaan para saksi ini seharusnya dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait IUP di Kalimantan Timur sejak 19 September dan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Beberapa lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah Awang Faroek, telah digeledah, serta pencegahan keluar negeri telah diberlakukan terhadap Awang Faroek dan anaknya, Dayang Donna Faroek.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB