KALTENGLIMA.COM - Jutaan masyarakat Indonesia saat ini bersaing untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan ada sekitar 3,9 juta pelamar CPNS, meskipun beberapa di antaranya telah gugur dalam seleksi administrasi. Tahap berikutnya adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sebelum memasuki tahap ini, penting untuk mengetahui besaran gaji PNS saat ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Co-founder Lion Air Mau Fokus jadi Wakil Ketua MPR, Gimana Nasib Maskapainya?
- Golongan I: I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600, I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700, I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700, I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
- Golongan II: II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400, II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500, II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200, II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600.
- Golongan III: III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200, III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800, III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500, III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Baca Juga: BMKG Beri Fakta Terbaru Dampak dari La Nina
- Golongan IV: IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900, IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300, IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400, IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500, IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Informasi ini penting bagi para pelamar CPNS agar mereka bisa memahami hak yang akan mereka terima jika berhasil lolos seleksi.