nasional

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap

Rabu, 9 Oktober 2024 | 17:35 WIB
Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan Ditangkap KPK

 



KALTENGLIMA.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

Terkini, KPK telah mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri sejak tanggal 7 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (9/10/2024).

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 8 Februari 2024.

Baca Juga: Sebelum Pensiun, Jokowi Akan Resmikan Istana Negara di IKN

Ghufron menjelaskan bahwa Sahbirin diduga menerima komisi sebesar 5 persen terkait sejumlah proyek, seperti pembangunan lapangan sepakbola di Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, serta pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Uang yang berhasil diamankan KPK diyakini merupakan bagian dari komisi tersebut.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah uang yang totalnya mencapai sekitar Rp 12 miliar dan USD 500, yang diduga merupakan bagian dari komisi 5 persen untuk Sahbirin terkait proyek-proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

Tersangka penerima suap:

1. Sahbirin Noor (SHB), Gubernur Kalimantan Selatan

2. Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan

3. Yulianti Erynah (YUL), Kabid Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalsel

4. Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga bertugas mengumpulkan komisi

5. Agustya Febry Andrean (FEB), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB