Tersangka pemberi suap:
1. Sugeng Wahyudi (YUD), pihak swasta
2. Andi Susanto (AND), pihak swasta
Para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sementara tersangka pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, enam tersangka telah ditahan, namun Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel masih belum ditahan.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Dinobatkan Peringkat 18 dari 500 Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025, Apa Saja Aspek Pentingnya
Simak di Sini! Cara Cek Jadwal SKD CPNS 2024 yang Diumumkan Hari Ini
Bingung Bagaimana Cara Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024? Simak di Sini Caranya!