KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Terkini, KPK telah mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri sejak tanggal 7 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (9/10/2024).
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 8 Februari 2024.
Baca Juga: Sebelum Pensiun, Jokowi Akan Resmikan Istana Negara di IKN
Ghufron menjelaskan bahwa Sahbirin diduga menerima komisi sebesar 5 persen terkait sejumlah proyek, seperti pembangunan lapangan sepakbola di Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, serta pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Uang yang berhasil diamankan KPK diyakini merupakan bagian dari komisi tersebut.
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah uang yang totalnya mencapai sekitar Rp 12 miliar dan USD 500, yang diduga merupakan bagian dari komisi 5 persen untuk Sahbirin terkait proyek-proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
Tersangka penerima suap:
1. Sahbirin Noor (SHB), Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL), Kabid Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga bertugas mengumpulkan komisi
5. Agustya Febry Andrean (FEB), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Dinobatkan Peringkat 18 dari 500 Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025, Apa Saja Aspek Pentingnya
Simak di Sini! Cara Cek Jadwal SKD CPNS 2024 yang Diumumkan Hari Ini
Bingung Bagaimana Cara Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024? Simak di Sini Caranya!