KALTENGLIMA.COM - Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penganiayaan.
Namun, kasus ini berakhir damai setelah korban mencabut laporannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah dicabut pada 4 Oktober 2024.
Laporan awalnya diajukan oleh seorang wanita bernama AN pada 4 Oktober 2024, dengan tuduhan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 351 atau 352 KUHP. Namun, di hari yang sama, korban memutuskan untuk mencabut laporannya.
Baca Juga: Heboh! Guru SMKN di Jakut Diduga Lecehkan 15 Siswi, Polisi Segera Selidiki
Menurut Ade Ary, pencabutan laporan tersebut dilakukan karena masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan. Korban juga menyatakan tidak akan menuntut proses hukum lebih lanjut terkait insiden tersebut.