KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu karena aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Tindakan ini diambil setelah aplikasi Temu menjadi viral dan dianggap merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Budi Arie menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai respon cepat terhadap kekhawatiran masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, yang merasa terancam oleh produk asing yang dijual melalui aplikasi tersebut.
Baca Juga: Maling Bobol SDN di Parung Bogor, 7 Laptop-Gas 3 Kg Raib
Temu, yang merupakan marketplace asing, dinilai dapat mengganggu persaingan bisnis karena menjual produk langsung dari pabrik ke konsumen dengan harga yang sangat murah, sehingga merugikan UMKM lokal.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, telah mengirimkan surat yang menyoroti perlunya perlindungan terhadap produk UMKM dari model bisnis marketplace luar negeri seperti Temu.
Menurut Budi Arie, produk UMKM lokal harus dilindungi dari persaingan tidak sehat yang ditimbulkan oleh produk asing murah yang dijual langsung ke konsumen.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap
Budi Arie juga menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman di negara lain, aplikasi asal China ini telah merugikan UMKM dan konsumen karena produk yang dijualnya tidak memenuhi standar kualitas.
Pada tahun 2023, Google bahkan sempat menangguhkan PINDUODUO, induk dari aplikasi Temu, karena diduga mengandung malware yang berpotensi memantau aktivitas pengguna.
Sebagai upaya melindungi konsumen dan UMKM lokal, Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu baik di App Store maupun Play Store.
Artikel Terkait
Bingung Bagaimana Cara Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024? Simak di Sini Caranya!
Sebelum Pensiun, Jokowi Akan Resmikan Istana Negara di IKN
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap