KALTENGLIMA.COM - Sandra Dewi mengekspresikan ketidakpuasan terhadap tindakan Kejaksaan Agung yang menyita seluruh aset keluarganya, termasuk deposito sebesar Rp 33 miliar, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Ia menegaskan bahwa deposito tersebut sepenuhnya miliknya dan bukan berasal dari suaminya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandra menyatakan, "Rekening di bank ini 100% hasil keringat saya dari 2004 dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya." Ia juga memiliki deposito lain di Bank CIMB Niaga sebesar Rp 4,1 miliar, yang didapat dari pekerjaannya sebagai brand ambassador enam tahun lalu.
Adik sekaligus manajer Sandra, Kartika Dewi, menjelaskan bahwa penghasilan Sandra berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per tahun dari perannya sebagai brand ambassador. Dana yang diperoleh dari endorse produk dan brand ambassador disimpan dalam rekening deposito.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Formasi PPPK 2024 yang Paling Banyak Diincar
Meskipun sempat mencoba reksa dana dan obligasi pada tahun sebelumnya, pada tahun 2024, Sandra memilih untuk menempatkan seluruh dananya dalam deposito.
Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi yang melibatkan suaminya, yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Harvey Moeis mentransfer Rp 3,1 miliar ke rekening Sandra dan juga mengirimkan uang senilai Rp 80 juta kepada asisten Sandra.
Baca Juga: 700 Karyawan TikTok Kena PHK, Digantikan dengan AI?
Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka, termasuk pembelian tas-tas branded, dengan 88 tas yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.