KALTENGLIMA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan pemantauan kasus meninggalnya Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran hak asasi manusia, yaitu pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak bebas dari penyiksaan, dan hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang.
Komnas HAM menyimpulkan bahwa para terdakwa dalam kasus ini tidak didampingi oleh pengacara selama proses penyelidikan dan penyidikan, serta mengalami penyiksaan saat ditangkap oleh Polresta Cirebon.
Baca Juga: Pria di Tangerang Gantung Diri di Rumah Teman usai Tak Mampu Ganti Rugi Alat Kantor
Selain itu, penangkapan mereka dilakukan tanpa surat penangkapan resmi atau pemberitahuan kepada keluarga.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kapolri, LPSK, Kompolnas, dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Rekomendasi tersebut mencakup evaluasi proses penangkapan, penyiksaan, dan pemenuhan hak-hak para terpidana selama penahanan, serta perlindungan saksi dan korban.