KALTENGLIMA.COM - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah memeriksa tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi setelah terjaring dalam operasi pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa dua dari tujuh WNA tersebut ditangkap di indekos, sementara lima lainnya ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, pada operasi yang berlangsung 7–9 Oktober 2024.
Ketujuh WNA yang semuanya perempuan ini berasal dari enam negara berbeda, termasuk Uganda, Rusia, Ukraina, Uzbekistan, Belarus, dan Brasil.
Baca Juga: Ini Kata Dasco soal Calon Menteri Asal PDIP Dipanggil Prabowo
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam prostitusi, seperti percakapan melalui aplikasi pesan dan alat kontrasepsi. Tarif yang mereka tawarkan berkisar antara 300 dolar AS hingga Rp6,5 juta.
Dua dari WNA tersebut, yaitu asal Belarus dan Brasil, telah dideportasi pada 11 Oktober 2024, sementara lima lainnya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Imigrasi menerapkan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk menangani kasus ini, yang memungkinkan pejabat imigrasi mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Artikel Terkait
Ini Alasan Partai NasDem Tak Masuk Kabinet Prabowo
Demi Lindungi Konsumen, OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai ke Ferry Irawan, Ternyata…