Tujuh WNA Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai Terkait Kasus Prostitusi

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 18:47 WIB
Ilustrasi. Ngurah Rai International Airport Terminal (GCShutter)
Ilustrasi. Ngurah Rai International Airport Terminal (GCShutter)

KALTENGLIMA.COM - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah memeriksa tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi setelah terjaring dalam operasi pengawasan orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa dua dari tujuh WNA tersebut ditangkap di indekos, sementara lima lainnya ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, pada operasi yang berlangsung 7–9 Oktober 2024.

Ketujuh WNA yang semuanya perempuan ini berasal dari enam negara berbeda, termasuk Uganda, Rusia, Ukraina, Uzbekistan, Belarus, dan Brasil.

Baca Juga: Ini Kata Dasco soal Calon Menteri Asal PDIP Dipanggil Prabowo

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam prostitusi, seperti percakapan melalui aplikasi pesan dan alat kontrasepsi. Tarif yang mereka tawarkan berkisar antara 300 dolar AS hingga Rp6,5 juta.

Dua dari WNA tersebut, yaitu asal Belarus dan Brasil, telah dideportasi pada 11 Oktober 2024, sementara lima lainnya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Imigrasi menerapkan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk menangani kasus ini, yang memungkinkan pejabat imigrasi mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X