KALTENGLIMA.COM - Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 6.514 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan, pada Selasa malam, 15 Oktober 2024.
Satwa liar ini dikemas dalam 216 boks dan berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dengan tujuan Balaraja, Tangerang. Burung tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kendaraan yang dicurigai, truk boks dengan plat B 9471 KXV, diperiksa dan ditemukan membawa berbagai jenis burung, termasuk burung yang dilindungi.
Baca Juga: Pemkab Bogor Bakal Bongkar Bangunan Liar di Puncak
Jenis burung yang diselundupkan meliputi Ciblek, Prenjak, Pleci, Pentet Kelabu, Kolibri, dan jenis lainnya. Dari jumlah tersebut, 257 ekor merupakan burung yang dilindungi, termasuk Sikatan Rambo Dada Coklat dan Srindit Melayu.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar rupiah, serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman 5 tahun penjara.