KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan inisial TTL, selaku mantan menteri perdagangan (mendag) sebagai tersangka.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan TTL sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, TTL ditetapkan tersangka bersama dengan inisial CS, selaku direktur pengembangan PT PPI.
Baca Juga: 5 Manfaat Konsumsi Buah Srikaya Bagi Kesehatan
Kasus importasi gula itu merugikan negara Rp 400 miliar.
Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
Baca Juga: 5 Manfaat Konsumsi Ikan Bandeng Bagi Kesehatan Tubuh
Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.