KALTENGLIMA.COM – Ibu dari Ronald Rannur, yakni Meirizka Widjaja telah melalukan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
Suap ini berikan sang ibunda supaya sang anak, Ronald divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin, 4 November 2024.
Baca Juga: 5 Manfaat Mentimun Bagi Kesehatan, Jaga Tekanan Darah Hingga Fungsi Ginjal
Selamasa perkara berproses, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Awalnya, istri Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
Kejagung melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Sebut Program Sekolah Gratis SD-SMA Mulai 2025
MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***