nasional

Disdik DKI Jakarta Pastikan Sekolah Elite Tidak Termasuk dalam Program Sekolah Gratis

Kamis, 7 November 2024 | 06:04 WIB
Ilustrasi anak sekolah SD (sdislam.asysyakirin.sch.id)

G

KALTENGLIMA.COM - Terkait dengan program sekolah gratis termasuk swasta, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan akan ada tingkatan atau kluster dari sekolah-sekolah swasta yang dimaksud.

Ditegaskan, untuk sekolah swasta elite tidak akan dimasukkan dalam program tersebut.

Target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah kluster 1 hingga kluster 3.

Baca Juga: 5 Manfaat Konsumsi Ikan Sarden, Baik untuk Kesehatan Jantung Hingga Otak

Sedangkan untuk kluster 4 dan kluster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elite tidak termasuk dalam program tersebut.

“Sekolah di Jakarta kalau bisa dibagi, bawah menengah, atas, baik dari sisi mutu maupun dari sisi besaran biaya. Nah kita di konsep sekolah gratis itu kita bagi nih menjadi klaster klaster, kalster 1, klaster 2, klaster 3, klaster 4, klaster 5,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, dikutip Rabu (6/11/2024).

“Klaster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah yang high class. Sekolah yang muridnya dari keluarga mampu, yang begitu tentunya tidak menjadi target sasaran kita. Kan yang mau kita bantu bukan anak-anak yang seperti itu kan ya,” lanjutnya.

Baca Juga: Tak Perlu Top Up! Begini Cara Dapat Skin Epic Mobile Legends

Pihaknya belum bisa memberikan informasi detail terkait sekolah swasta mana saja yang akan ditunjuk untuk program sekolah gratis ini.

Dikatakan Purwosusilo, pihaknya masih mengkaji pelaksanaan program sekolah swasta gratis dan sedang mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk menjalankan program tersebut.

“Sekarang sedang berproses, sedang kajian, sudah selesai didalami, lagi kajian. Kajiannya itu untuk apa? Satu berapa sih besarannya, terus skema penyalurannya pakai apa sih? Pakai hibah kah? Terus ketiga bagaimana pelaksanaannya, termasuk sekolah sasarannya mana aja. Monitoring dan pertangggungjawabannya seperti apa,” jelasnya.

Baca Juga: Vape dan Rokok Biasa: Keduanya Merusak Kesehatan

“Kalau sudah selesai, terkait kajian, maka dituangkan di dalam regulasi, regulasinya apa? Perda. Perda sudah di Bapemperda sudah di DPRD. Kalau itu nanti sudah gol, maka dibuat turunannya pergub dan turunan secara teknisnya nanti,” tandasnya

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB