KALTENGLIMA.COM - KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin, 4 November, dan menemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang kemudian disita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Erupsi Lagi, Zona Bahaya Berpotensi Diperluas hingga 10 Km
Untuk kerugian negara yang ditimbulkan, KPK masih dalam tahap perhitungan. Tessa juga menyampaikan bahwa KPK akan memberikan informasi terbaru sesuai perkembangan yang diperoleh dari penyidik.
Pada Jumat, 8 November, KPK memanggil beberapa saksi di Polda Papua untuk diperiksa terkait kasus ini, di antaranya:
1. MS - Staf bendahara Pemprov Papua
2. NG - Honorer bendahara pembantu Setda Papua
3. FB - Pihak swasta
4. AB - Pihak swasta
5. YW - Ibu rumah tangga
6. IYT - Direktur CV WALIBHU
7. JKT - Pegawai Negeri Sipil (PNS)
8. S - PNS