KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Meirizka diduga terlibat dalam upaya pemufakatan jahat untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas namun kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung menjadi hukuman lima tahun penjara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pihaknya sedang mendalami sejauh mana keterlibatan Meirizka, terutama terkait pengetahuan dan perannya dalam pertemuan pengacara Lisa Rahmat dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang bertujuan untuk mengurus kasasi kasus tersebut.
Baca Juga: Usut Penyalahgunaan Dana, KPK Geledah Kantor Setda Papua
Dalam peradilan tingkat pertama, Meirizka diketahui telah memberikan uang suap senilai Rp1,5 miliar.
Selain itu, ada tambahan biaya Rp2 miliar yang awalnya ditanggung oleh Lisa Rahmat, kemudian diganti oleh Meirizka, sehingga total dana yang diduga dikeluarkan mencapai Rp3,5 miliar.
Kasus ini melibatkan beberapa tersangka lain, yakni tiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo), pengacara Lisa Rahmat, dan mantan pejabat MA Zarof Ricar.