nasional

Pencuri Sepeda Rp75 Juta Ditangkap di Bandung, Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu, 10 November 2024 | 18:32 WIB
Ilustrasi pencuri. (Freepik/freepik)

KALTENGLIMA.COM - Polisi menangkap seorang residivis bernama Firdaus (37), yang diduga mencuri sepeda mewah di Apartemen Holland Village Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Oktober.

AKBP Rovan Richard Mahenu dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di kawasan Buah Baru, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 6 November, sore hari.

Rovan mengonfirmasi bahwa pihaknya menangkap Firdaus karena mencuri sepeda merek Moulton SST 22 Shimano 105 Flat Bar-Black, yang bernilai sekitar Rp75 juta.

Baca Juga: Tawuran di Jaktim, Seorang Remaja Tewas Tertabrak Kereta

Menurut penjelasannya, kejadian bermula saat pemilik sepeda menyadari kendaraannya hilang dari lokasi parkir di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan meninjau rekaman CCTV di lokasi.

Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku, dan polisi pun bergerak menuju daerah Buah Batu di Bandung untuk menangkapnya bersama barang bukti.

Baca Juga: Srikandi Dewan Ajak Teladani Perjuangan Pahlawan

Firdaus mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda mewah lebih dari 10 kali. Dia juga diketahui sebagai residivis dengan dua kasus serupa sebelumnya.

Akibat perbuatannya, Firdaus dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenai hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB