KALTENGLIMA.COM – Jokowi telah resmi pensiun dari jabatanya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 lalu.
Presiden RI ke-7 diketahui akan menerima uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias Taspen.
Pembayaran tersebut sudah dilakukan mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
Baca Juga: Perhatian! Kasusnya Meningkat di RI, Kemenkes Keluarkan 2 SE Antisipasi DBD-Leptospirosis
Berapa sih besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi?
Besaran yang pensiun dan Tabungan Hari Tua Jokowi diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mengutip Pasal 6 ayat 2 UU 7/1978, Jokowi berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.
Baca Juga: Cara Mengonsumsi Mie Instan Tanpa Merusak Kesehatan
Sebagai informasi gaji Jokowi saat lengser adalah Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup. ***
Artikel Terkait
Periksa Sekarang! Ini Tanda-tanda Laptop Anda Kena Malware Berbahaya
Pemimpin Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja dan Lima Anggotanya Positif Konsumsi Sabu usai Tes Urine
Erick Thohir Target Timnas Puteri Bisa Bersaing di Asia Tenggara
Ancelotti Temukan Solusi Atasi Penampilan Buruk Real Madrid
Alan Walker Jalan-Jalan di Bundaran HI, Hoodie nya jadi Sorotan Netizen