Resmi Pensiun, Berapa Uang Pensiun yang di Terima Jokowi?

photo author
- Minggu, 10 November 2024 | 11:37 WIB
Segini uang pensiun Jokowi (BPMI Setpres RI)
Segini uang pensiun Jokowi (BPMI Setpres RI)

KALTENGLIMA.COMJokowi telah resmi pensiun dari jabatanya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 lalu.

Presiden RI ke-7 diketahui akan menerima uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias Taspen.

Pembayaran tersebut sudah dilakukan mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.

Baca Juga: Perhatian! Kasusnya Meningkat di RI, Kemenkes Keluarkan 2 SE Antisipasi DBD-Leptospirosis

Berapa sih besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi?

Besaran yang pensiun dan Tabungan Hari Tua Jokowi diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mengutip Pasal 6 ayat 2 UU 7/1978, Jokowi berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.

Baca Juga: Cara Mengonsumsi Mie Instan Tanpa Merusak Kesehatan

Sebagai informasi gaji Jokowi saat lengser adalah Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X