KALTENGLIMA.COM - Enam dari delapan tersangka dalam sindikat penyedia rekening untuk judi online yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah menjalani tes urine.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, menyebutkan identitas keenam tersangka yang positif sabu, yaitu RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sementara itu, dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.
Syahduddi menjelaskan bahwa kecurigaan timbul saat beberapa tersangka menunjukkan perilaku tak wajar saat ditangkap, yang akhirnya mendorong dilakukan tes urine. Hasil tes mengonfirmasi bahwa enam tersangka positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Dituding Terlibat Rencana Pembunuhan Trump, Iran Buka Suara
Berdasarkan informasi yang diterima, peran para tersangka dalam sindikat ini bervariasi. Tersangka ME, RH, dan RF bertugas merekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM yang digunakan dalam kegiatan judi online. Tersangka AR dan RD menyerahkan rekening tersebut kepada ME, RH, dan RF.
Sementara itu, RS diduga menjadi pemimpin sindikat ini serta pemilik lokasi transaksi, dan DAP serta Y berperan sebagai admin yang mengirimkan rekening, kartu ATM, dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.
Para tersangka menghadapi berbagai dakwaan, termasuk Pasal 80 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar, serta Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Artikel Terkait
Mudah! Begini Cara Mengecek Ranking SKD CPNS 2024 dan Skor Pesaing
Anies Baswedan Disebut-sebut Jadi Tersangla Kasus Formula E, Begini Respon KPK
3 Tahun Beraksi! Jaringan Judi Online Internasional Dilumpuhkan Polisi
Ternyata Ini Alasan Dua Menteri Ikut Prabowo Temui Presiden Xi Jinping di China