KALTENGLIMA.COM - Sebagian permohonan praperadilan yang ditujukan pada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin dikabulkan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK menyesalkan keputusan dari hakim PN Jaksel yang menggugurkan status tersangka dari Paman Birin.
"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan," ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Denny Sumargo: Konflik dengan Farhat Abbas Murni Masalah Pribadi
Tessa lalu mengungkapkan penetapan tersangka kepada Sahbirin tersebut berdasarkan pada dua alat bukti. Hal tersebhr dikatakan usai sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," Tessa melanjutkan.
Ia menjabarkan jika kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK berdasar pada sifat lex specialis yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim. Tetapi, KPK tetap menghormati ketetapan dari hakim PN Jaksel.
Baca Juga: Kejagung Amankan Rp 301 Miliar Tunai dari Kasus TPPU Duta Palma
"Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," lanjut Tessa.
Tessa menuturkan jika KPK tetap akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut. Pihak KPK akan segera menentukan langkah selanjutnya yang akan diambilnya.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," ia menjelaskan.
Sebelumnya, hakim sudah menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tak sah.
Baca Juga: Jasa Marga Angkat Bicara Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang