"Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ungkap hakim.
Artikel Terkait
Tecno Megabook K16S Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Terjangkau!
Pilkada Semakin Dekat, Legislator PDIP Ajak Tetap Jaga Persatuan
Mainkan Game Bajakan, Nintendo Gugat Stramer Game
Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dinyatakan Gugur
Lembaganya Langsung di Bawah Prabowo, Kepala Bappenas Ungkap Alasannya