KALTENGLIMA.COM - Polsek Kemayoran terus melakukan pendalaman terhadap SL dan SK, dua tersangka yang diduga mencuri kabel pompa milik Sudin Bina Marga Jakarta Pusat.
Pendalaman ini dilakukan untuk menyelidiki adanya indikasi sabotase terkait pencurian kabel pompa tersebut.
"Kami masih menyelidiki lebih lanjut. Proses penyidikan masih berjalan, nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, Kamis, 14 November.
Baca Juga: Sri Mulyani Akan Kejar Underground Economy, Rencana Sudah Disusun Matang
Saat ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
"Sementara kami jerat dengan pasal pencurian, tetapi penyelidikan akan terus dikembangkan," tambahnya.
Sebelumnya, Polsek Kemayoran menangkap kedua tersangka berinisial SL (34) dan SK (30) pada Rabu, 13 November, di sekitar lokasi pencurian.
Baca Juga: Sri Mulyani Akan Kejar Underground Economy, Rencana Sudah Disusun Matang
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita meliputi 1 pisau cutter, tang potong, obeng, gergaji besi, pahat, dan kikir," jelas Kompol Agung Ardiansyah.